05uw – Perbankan resilien, OJK resmi RGO303 akhiri kebijakan restrukturisasi

05uw – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit LINK RGO303 perbankan untuk dampak COVID-19, Minggu, mengingat kondisi perbankan Indonesia sudah resilien hadapi dinamika perekonomian.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai, saat ini kondisi perbankan Indonesia sudah resilien dalam menghadapi dinamika perekonomian berkat tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta manajemen risiko yang baik.

“Berakhirnya kebijakan tersebut (restrukturisasi kredit) konsisten dengan pencabutan status pandemi COVID-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023, serta mempertimbangkan perekonomian Indonesia yang telah pulih dari dampak pandemi,” ujar Mahendra, di Jakarta, Minggu.

Stimulus restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan kebijakan yang sangat penting (landmark policy) dalam menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum untuk melewati periode pandemi.

Restrukturisasi kredit yang diterbitkan sejak awal 2020 telah banyak dimanfaatkan oleh debitur, terutama pelaku UMKM.

Selama empat tahun implementasi, pemanfaatan LINK ALTERNATIF RGO303 stimulus restrukturisasi kredit ini telah mencapai Rp830,2 triliun, yang diberikan kepada 6,68 juta debitur pada Oktober 2020 yang merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah Indonesia.


Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *